Membuat Akta Notaris untuk Kredit Bank
Pertanyaan:
Apakah hukumnya notaris yg membuatkan akta perjanjian kredit di bank konvensional?
Dari: Zul Fachri
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah,
Kita sepakat bahwa transaksi kredit di bank termasuk transaksi riba. Karena pihak bank mempersyaratkan adanya bunga (baca: riba) dalam kesepakatan tersebut. Kajian selengkapnya bisa anda dapatkan di Pengusahamuslim.com/kredit segitiga
Sementara itu, disebutkan dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan disahihkan Al-Albani)
Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang; pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Bukankah pembuatan akta notaris dalam transaksi ini termasuk “saksi transaksi riba“??
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Beda Silaturahmi Dan Silaturahim, Doa Tolak Sihir, Sejarah Zaman Jahiliah, Sodomi Nikmat, Hadits Tentang Lalat